Penegakan Hukum Keimigrasian Atas Penyalahgunaan Izin Tinggal: Studi Kasus Deportasi Dua WNA Tiongkok Oleh Imigrasi Singaraja
Keywords:
deportasi, izin tinggal, hukum internasional, keimigrasian, warga negara asingAbstract
Isu penyalahgunaan izin tinggal oleh Warga Negara Asing (WNA) menjadi tantangan serius dalam penegakan hukum keimigrasian di Indonesia. Salah satu kasus yang mencerminkan hal ini adalah deportasi dua WNA asal Tiongkok oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja karena bekerja secara ilegal sebagai instruktur selam, meskipun hanya memiliki Izin Tinggal Kunjungan. Tindakan ini menunjukkan peran penting institusi keimigrasian dalam menjaga kedaulatan negara dan menegakkan aturan hukum nasional di tengah meningkatnya mobilitas global. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis upaya penegakan hukum keimigrasian dalam kasus tersebut serta mengkaji relevansinya dengan prinsip-prinsip hukum internasional. Melalui studi pustaka, penelitian ini menelusuri ketentuan hukum nasional yang mengatur pelanggaran izin tinggal serta prinsip-prinsip dalam hukum internasional yang berkaitan dengan hak dan kewajiban WNA di negara asing. Temuan menunjukkan bahwa tindakan deportasi oleh Imigrasi Singaraja sesuai dengan hukum nasional Indonesia, khususnya dalam kerangka perlindungan terhadap pelanggaran administratif oleh WNA. Selain itu, tindakan ini tetap memperhatikan asas-asas dalam hukum internasional seperti penghormatan terhadap hak asasi manusia, kedaulatan negara, dan kerja sama antarnegara dalam mengelola arus lintas batas. Dengan demikian, penegakan hukum keimigrasian dalam kasus ini mencerminkan keseimbangan antara penegakan hukum nasional dan kepatuhan terhadap norma-norma hukum internasional. Studi ini menekankan pentingnya penguatan pengawasan keimigrasian dan sinergi antarinstansi untuk mencegah penyalahgunaan izin tinggal di masa mendatang.