Penyelesaian Kasus Perjudian Di Aceh Menggunakan Hukum Qanun
Keywords:
Jarimah Maisir, Perjudian, Qanun JinayatAbstract
Penelitian ini membahas implementasi dan tantangan penegakan hukum Provinsi Aceh terhadap tindak pidana perjudian, juga dikenal sebagai jarimah maisir, berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat adalah undang-undang khusus untuk Provinsi Aceh yang berasal dari otonomi dalam pelaksanaan Syariat Islam. Dalam konteks hukum jinayat, perjudian diklasifikasikan sebagai jarimah dengan sanksi pidana uqubat ta’zir cambuk, denda yang dikonversikan ke emas murni, dan pidana penjara. Kajian ini menggunakan pendekatan yuridis-empiris untuk mengidentifikasi jenis sanksi yang diterapkan, upaya preventif dan represif oleh aparat penegak hukum, serta hambatan struktural, substansial, dan kultural dalam proses penegakan hukum tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Qanun Jinayat telah menyediakan kerangka normatif yang komprehensif dan represif terhadap pelaku maisir, efektivitasnya masih dibatasi oleh lemahnya substansi regulasi, belum optimalnya kesadaran hukum masyarakat, dan tantangan teknologi yang mendukung bentuk perjudian modern seperti perjudian daring. Untuk meningkatkan supremasi hukum syariah di Aceh, diperlukan pembaruan substansi qanun, penguatan kapasitas lembaga penegak hukum, serta kolaborasi antarlembaga dalam mendorong kesadaran hukum dan adaptasi terhadap perkembangan kejahatan berbasis teknologi.

