Ancaman Pinjol dan Judi Online Terhadap Kesejahteraan Umat: Analisis Ekonomi Syariah di Kuningan
Keywords:
Pinjaman Online, Judi Online, Ekonomi Syariah, Kesejahteraan, Maqashid SyariahAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak pinjaman online (pinjol) dan judi online terhadap kesejahteraan masyarakat dari perspektif ekonomi syariah, dengan studi kasus di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Kuningan, sebagai salah satu daerah dengan tingkat kemiskinan tertinggi di provinsi Jawa Barat, menjadi wilayah yang rentan terhadap praktik keuangan ilegal dan merusak stabilitas ekonomi, sosial, dan moral masyarakat. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dan kuantitatif dengan teknik pengumpulan data melalui kuesioner, wawancara mendalam, dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mayoritas responden terjerat dalam pinjol dan sebagian besar mengalami kerugian akibat judi online. Praktik ini menyebabkan tekanan ekonomi, keretakan rumah tangga, dan krisis mental, serta bertentangan secara tegas dengan prinsip ekonomi Islam, khususnya dalam larangan riba dan maysir. Data wawancara menunjukkan bahwa tekanan ekonomi akibat pinjol dan judol seringkali memicu konflik domestik dan perceraian, tidak hanya pada pasangan menikah tetapi juga berdampak pada individu lajang melalui krisis mental dan hilangnya produktivitas. Kurangnya edukasi keuangan syariah dan keterbatasan akses terhadap lembaga keuangan halal memperburuk situasi. Oleh karena itu, diperlukan intervensi struktural dan penguatan ekosistem ekonomi Islam berbasis komunitas untuk menanggulangi persoalan ini secara menyeluruh.

